Kupang (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam aksi teror yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan di Kabupaten Belu akibat sering memberitakan kasus perjudian di daerah itu.

"AJI Kupang mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Atambua oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab terkait pemberitaan maraknya kasus perjudian," kata Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikan oleh dia menanggapi adanya aksi teror oleh orang tak bertanggungjawab terhadap seorang wartawan lokal di Kabupaten Belu.

Menurut Djemi, bila yang merasa terganggu keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan, korban bisa menggunakan hak jawab sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan.

"Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata bukan dengan kekerasan," tegas Djemi.

Dia menambahkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang. Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik, namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan.

Dan yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan kasus judi.

Karena itu Djemi meminta agar aparat penegak hukum di daerah itu bisa mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan kekerasan. Kita minta kasus ini diusut tuntas," tegasnya.