BKF: Insentif fiskal rumah sebagai intervensi ketidakpastian ekonomi
1 Desember 2023 07:36 WIB
Tangkapan Layar - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut insentif fiskal untuk pembelian rumah merupakan intervensi kebijakan pemerintah untuk merespons ketidakpastian ekonomi.
“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan,” kata Febrio di Jakarta, Jumat.
Perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, utamanya dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.
Hal itu berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor dan semakin ketatnya likuiditas di pasar keuangan. Selain itu, juga memberikan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Ditjen Pajak: Kebijakan insentif PPN DTP bantu masyarakat miliki rumah
Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Untuk memperoleh fasilitas itu, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi syarat harga jual paling tinggi Rp5 miliar serta merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Baca juga: BKF sebut APBN 2024 diarahkan dukung transformasi ekonomi
Persentase besaran PPN DTP untuk BAST yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen. Sementara bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023,” ujar Febrio.
“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan,” kata Febrio di Jakarta, Jumat.
Perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, utamanya dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.
Hal itu berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor dan semakin ketatnya likuiditas di pasar keuangan. Selain itu, juga memberikan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Ditjen Pajak: Kebijakan insentif PPN DTP bantu masyarakat miliki rumah
Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Untuk memperoleh fasilitas itu, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi syarat harga jual paling tinggi Rp5 miliar serta merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Baca juga: BKF sebut APBN 2024 diarahkan dukung transformasi ekonomi
Persentase besaran PPN DTP untuk BAST yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen. Sementara bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023,” ujar Febrio.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Tags: