Bandung (ANTARA) -
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2024 juga memperhitungkan serapan tenaga kerja di daerah tersebut, selain tingkat rata-rata upah.

"Jadi juga menggunakan perhitungan berdasarkan variabel tertentu. Yakni tergantung serapan tenaga kerja dan rerata upah," kata Teppy di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Seluruh UMK pada 2024 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, kata Teppy, berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang diterima dari Kadisnakertrans Jabar, tiga daerah dengan UMK 2024 erbesar di Jawa Barat yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun 2023. Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834, atau naik 1,58 persen dari sebelumnya, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.219.263 atau naik1,59 persen.

Sedangkan tiga daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 atau naik 3,36 persen dan terakhir Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik 3,61 persen.

Sementara persentase kenaikan paling besar dalam UMK 2024 adalah Kota Bandung 3,97 persen, Kota Depok 3,92 persen dan Kota Tasikmalaya 3,85 persen. Kenaikan persentase terendah yakni Kabupaten Subang sebesar 0,63 persen, Kabupaten Cianjur 0,76 persen dan Kabupaten Purwakarta 0,79 persen.

Baca juga: UMK kabupaten/kota Jabar ditetapkan dengan yang tertinggi Kota Bekasi

Baca juga: Pemkab: Ada tiga rekomendasi besaran kenaikan UMK Bekasi 2024


Secara rinci, pergerakan UMK tahun 2024 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat adalah:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430 naik 3,59 persen dari Rp5.158.248

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 naik 1,58 persen dari Rp5.176.179

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 naik 1,59 persen dari Rp5.137.575

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 naik 0,79 persen dari Rp4.464.675

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485 naik 0,63 persen dari Rp3.273.810

6. Kota Depok: Rp4.878.612 naik 3,92 persen dari Rp4.694.493

7. Kota Bogor: Rp4.813.988 naik 3,76 persen dari Rp4.639.429

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 naik 1,31 persen dari Rp4.520.212

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 naik 0,97 persen dari Rp3.351.883

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 naik 0,76 persen dari Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399 naik 3,15 persen dari Rp2.747.774

12. Kota Bandung: Rp4.209.309 naik 3,97 persen dari Rp4.048.462

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880 naik 3,24 persen dari Rp3.514.093

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677 naik 0,80 persen dari Rp3.480.795

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 naik 0,96 persen dari Rp3.471.134

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 naik 1,02 persen dari Rp3.492.465

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 naik 3,21 persen dari Rp2.541.996

18. Kota Cirebon: Rp2.533.038 naik 3,12 persen dari Rp2.456.516

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 naik 3,58 persen dari Rp2.430.780

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871 naik 3,54 persen dari Rp2.180.602

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 naik 3,18 persen dari Rp2.010.734

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 naik 3,85 persen dari Rp2.533.341

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 naik 1,41 persen dari Rp2.499.954

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437 naik 3,26 persen dari Rp2.117.318

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 naik 3,35 persen dari Rp2.021.657

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 naik 3,36 persen dari Rp2.018.389

27. Kota Banjar: Rp2.070.192 naik 3,61 persen dari Rp1.998.119