"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punberkolaborasi dengan ketiga institusi tersebut untuk melakukan operasi secara rutin. "Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," katanya.
Adapun menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemprov DKI bersama pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan operasi serupa. Apalagi, minuman keras sangat berbahaya bagi masyarakat dan rentan terjadi di wilayah Jakarta.
Baca juga: Satpol PP DKI musnahkan 12.031 botol miras
Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.
Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Penertiban tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.