Jakarta (ANTARA News) - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66 pada tahun ini dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Meski telah memasuki bulan Suci Ramadhan, namun tetap diselenggarakan pada 12 Juli 2013.
Sebelumnya memang ada wacana mempercepat peringatan Harkopnas,
atau lebih awal dari 12 Juli, sebut keterangan tertulis Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis.
Namun, panitia pusat bersama daerah sepakat tidak ada pengunduran jadwal, dan tetap menghargai hari jadi koperasi 12 Juli.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, puncak peringatan Harkopnas 2013 semuanya sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga lahir ketetapan tanggal perayaan tidak diganti atau dimajukan.
Supaya peserta yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu, puncak perayaan atau seremonial dimulai pk.15.00, dan diakhiri menjelang berbuka puasa. Dengan metoda ini acara atau perayaan bisa diaksanakan sesuai hari jadi koperasi.
"Pada kesempatan itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan hadir pada acara puncak Harkopnas 2013. Selain melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM Melalui Deputi Bidang Kelembagaan, unsur kepanitiaan juga melibatkan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) serta panitia lokal," katanya.
Banyak rangkaian acara yang dilaksanakan sebagai pendahulu Harkopnas 2013. Di antaranya Harkopnas Expo, pasar rakyat serta acara lainnya yang dipusatkan di bekas halaman Kantor Bupati Lombok, Barat, NTB.
Seminar
Agenda lain yang tidak kalah penting adalah seminar perkoperasian bagi seluruh masyarakat maupun pegiat koperasi yang dikaitkan dengan sosialiasi Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti peraturan lama, yakni Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Sosialiasi masih diperlukan karena kelahiran undang-undang tersebut masih baru. Dan masih banyak agenda lain dilaksanakan untuk menyemarakkan peringatan Harkopnas 2013 di Mataram, NTB, papar Setyo Heriyanto.
Acara yang melibatkan masyarakat luas adalah fun bike atau bersepeda gembira pada 30 Juni 2013.
Menurut Setyo, sosialisasi Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 dengan satu tujuan, yakni memberikan pemahaman tentang perkoperasian. Oleh karena itu sarsaran utamanya kepada pembina masyarakat.
Dengan harapan, aparat pembina di provinsi, kabupaten dan kota dan gerakan koperasi , bersama mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi secara sehat dan kuat, mandiri dan tangguh menghadapi tantangan perekonomian masa depan.
Meski demikian, tetap berpedoman pada niali-nilai dan prinsip jati diri koperasi. Yang pasti, lahirnya undang-undang perkoperasian terbaru, untuk meningkatkan kapasitas pegiat koperasi di seluruh Indonesia untuk mengatasi berbagai kendala.
Itu sebabnya sosialiasi menjadi sangat strategis dan bermanfaat untuk selanjutnya disosialisasikan kembali kepada seluruh insan koperasi sehingga bisa menjadi dasar mengolah organisasi dan usaha dengan baik dan profesional.
Berdasarkan profesionalisme juga sehingga pemerintah menetapkan jenis koperasi di Indonesia hanya empat, dari sebelumnya lima kategori. Satu jenis yang dihilangkan adalah koperasi serba usaha, dan yang diakui hanya koperasi jasa, konsumen, produksi, dan simpan pinjam.
Peringatan Hari Koperasi Di Mataram, tetap 12 Juli
11 Juli 2013 12:13 WIB
Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) (Kementerian Koperasi & UKM)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: