Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa.

"Masuk dulu ya," kata Emir singkat saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Emir sebagai tersangka tersebut merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012.

KPK menduga Emir Moeis menerima suap 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya berada di Prancis terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara negara yang menerima suap.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga sudah dicegah oleh KPK yaitu pada 23 Juli 2012 dan diperpanjang pada 17 Januari 2013.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.

Pelaksana dari proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Emir disebut-sebut membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut.