Wakil Ketua MPR: Lingkungan ramah disabilitas harus diimplementasikan
29 November 2023 16:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberikan paparan dalam diskusi diskusi daring dengan tema "Mewujudkan Negara yang Ramah untuk Disabilitas" di Jakarta, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi para penyandang disabilitas harus segera diimplementasikan.
“Menciptakan lingkungan ramah disabilitas itu sebetulnya sesuai dengan komitmen negara yang sudah diratifikasi dalam konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan disahkan juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011,” kata dia dalam diskusi daring dengan tema "Mewujudkan Negara yang Ramah untuk Disabilitas" di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para pekerja disabilitas menjadi suatu tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
“Memberikan pengakuan kepada penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak boleh dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Implementasi kebijakan secara konsisten, kata dia, menjadi hal penting dalam mewujudkan kesetaraan dan pemberian pengakuan yang sejajar bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Karya disabilitas seluruh Indonesia ditampilkan di depan delegasi AHLF
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan semua kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pedoman pembangunan inklusif disabilitas lintas sektor.
“Kementerian lembaga sudah mengeluarkan aturan turunan dari undang-undang hanya satu mungkin yang belum adalah tentang konsesi yang mudah-mudahan nanti kementerian keuangan ini akan bisa menyelesaikan,” kata dia.
Dia menyatakan setiap sektor mulai dari kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, hingga perencanaan infrastruktur untuk akomodasi penyandang disabilitas dalam pelayanan publik, telah mencapai tingkat kelengkapan yang memadai.
“Semua sektor sudah siap, tinggal pelaksanaannya saja yang harus kita terus kawal,” ucapnya.
Data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2022 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 8,5 persen atau 22,9 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia yang kurang lebih 280 juta jiwa.
Baca juga: Angkie Yudistia soal ekosistem ramah disabilitas: Bukan kerja instan
Baca juga: NPC Indonesia segera bangun pusat pelatihan atlet disabilitas
Baca juga: RI-Jepang bangun pemahaman dan kesejahteraan penyandang disabilitas
“Menciptakan lingkungan ramah disabilitas itu sebetulnya sesuai dengan komitmen negara yang sudah diratifikasi dalam konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan disahkan juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011,” kata dia dalam diskusi daring dengan tema "Mewujudkan Negara yang Ramah untuk Disabilitas" di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para pekerja disabilitas menjadi suatu tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
“Memberikan pengakuan kepada penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak boleh dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Implementasi kebijakan secara konsisten, kata dia, menjadi hal penting dalam mewujudkan kesetaraan dan pemberian pengakuan yang sejajar bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Karya disabilitas seluruh Indonesia ditampilkan di depan delegasi AHLF
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan semua kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pedoman pembangunan inklusif disabilitas lintas sektor.
“Kementerian lembaga sudah mengeluarkan aturan turunan dari undang-undang hanya satu mungkin yang belum adalah tentang konsesi yang mudah-mudahan nanti kementerian keuangan ini akan bisa menyelesaikan,” kata dia.
Dia menyatakan setiap sektor mulai dari kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, hingga perencanaan infrastruktur untuk akomodasi penyandang disabilitas dalam pelayanan publik, telah mencapai tingkat kelengkapan yang memadai.
“Semua sektor sudah siap, tinggal pelaksanaannya saja yang harus kita terus kawal,” ucapnya.
Data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 2022 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 8,5 persen atau 22,9 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia yang kurang lebih 280 juta jiwa.
Baca juga: Angkie Yudistia soal ekosistem ramah disabilitas: Bukan kerja instan
Baca juga: NPC Indonesia segera bangun pusat pelatihan atlet disabilitas
Baca juga: RI-Jepang bangun pemahaman dan kesejahteraan penyandang disabilitas
Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: