Kasad tak mau muruah institusi dipertaruhkan di Pemilu 2024
29 November 2023 16:00 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai agenda pelantikan sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak ingin mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024.
"Saya pikir, saya pribadi tidak akan meng-gambling-kan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.
"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD
Baca juga: Komisi I DPR apresiasi program manunggal air Kasad
Hal itu, kata Maruli, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya netralitas TNI di Pemilu 2024.
Dalam pesannya kepada Maruli, Presiden menyampaikan bahwa TNI AD memiliki citra baik berdasarkan hasil survei publik.
"Kalau bisa ditingkatkan lebih baik dan juga mengenai netralitas yang sangat beliau tekankan," katanya menyampaikan pesan Presiden kepada jajaran TNI AD.
Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.
Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.
Baca juga: Luhut antusias pulang ke Jakarta saksikan pelantikan Maruli jadi Kasad
Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum.
"Saya pikir, saya pribadi tidak akan meng-gambling-kan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.
"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD
Baca juga: Komisi I DPR apresiasi program manunggal air Kasad
Hal itu, kata Maruli, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya netralitas TNI di Pemilu 2024.
Dalam pesannya kepada Maruli, Presiden menyampaikan bahwa TNI AD memiliki citra baik berdasarkan hasil survei publik.
"Kalau bisa ditingkatkan lebih baik dan juga mengenai netralitas yang sangat beliau tekankan," katanya menyampaikan pesan Presiden kepada jajaran TNI AD.
Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.
Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.
Baca juga: Luhut antusias pulang ke Jakarta saksikan pelantikan Maruli jadi Kasad
Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: