"Dua tersangka yang berhasil kami tangkap ini merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan roda empat spesialis bak terbuka," kata Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana saat ekpose penangkapan kedua tersangka di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, kedua tersangka Ade Abdul (41) dan Haryadi keduanya warga Garut yang ditangkap petugas Satuan Reskrim saat melakukan aksi pencurian.
Dalam penangkapan itu, kata Umar, tersangka Heryadi sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan setelah petugas menembakkan timah panas ke arah kakinya.
"Seorang pelaku ada yang kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.
Ia menyebutkan tempat yang menjadi target sasaran pelaku diantaranya perumahan, tempat peribadatan, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, dan Kecamatan Cilawu.
Dalam aksinya, kata Umar, pelaku mencari mobil yang tidak dikunci ganda kemudian merusak pintu dan kunci kontak mobil menggunakan kunci astag atau "T".
"Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak mengalami kesulitan, makanya kami imbau pemilik mobil agar selalu memasang kunci ganda," kata Umar.
Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku yakni masing-masing satu unit mobil Mitsubishi Colt SS hitam nomor polisi Z8718DM, mobil Mitsubishi SS hitam F8970AS, mobil Suzuki Carry putih Z8295NE, mobil Mitsubishi SS putih D8993VD dan kunci astag.
Sementara itu, Polres Garut masih melakukan pengembangan dalam mengungkap tuntas kasus pencurian mobil dan mengejar tiga orang lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut. "Tiga orang lainnya diduga sebagai penadah, identitasnya sudah diketahui," katanya.
(KR-FPM/M009)