Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Hari ini sejak tadi pagi tim sudah berada di Pekanbaru untuk kepentingan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu sore.

KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Rusli Zainal di Pekanbaru telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita sejumlah dokumen.

Salah satunya sebuah gedung yang pernah menjadi Pos Komando (Posko) Tim Pemenangan Septina Primawati (isteri Rusli Zainal) ketika maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru tahun lalu.

Gedung tersebut saat ini menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Al Insyirah di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 47, Pekanbaru. Penggeledahan itu dikawal oleh sejumlah personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Brimob Polda) Riau bersenjata laras panjang.

"Tidak tahu pasti apa yang dicari oleh penyidik, namun yang pasti itu adalah ambisi KPK untuk bisa menerapkan TPPU untuk tersangka RZ," katanya.

Rusli Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka untuk beberapa perkara sekaligus oleh KPK, antara lain menyangkut pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Selain itu, ia juga disangka menyalahgunakan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan.

Jika terbukti, kata Johan, Rusli tidak hanya terancam bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetapi juga dapat dibebani biaya sosial karena merusak lingkungan.

Biaya sosial yang dimaksud bisa dikenakan ketika TPPU diterapkan dengan bukti-bukti yang cukup, demikian Johan Budi. (*)