Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI sebesar Rp94,3 juta tidak sepenuhnya dibebankan kepada Jamaah Calon Haji (JCH).

"Jadi yang harus diketahui bahwa sebanyak 40 persen atau Rp37.364.111 dari BPIH akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji," kata Puji Raharjo, di Bandarlampung, Selasa.

Sedangkan, sisanya yakni sebesar Rp56.046.172, akan ditanggung oleh JCH dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal Rp25.000.000, sehingga biaya pelunasan 2024 adalah sebesar Rp31.046.172.

"Untuk pelunasan BPIH diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan," kata dia.

Baca juga: MUI sebut besaran biaya haji sudah proporsional

Baca juga: BRIN: Indonesia bisa belajar dari Iran soal manajemen haji yang baik


Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.

“JCH yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Raharjo.

Kakanwil Kemenag Lampung itu pun mengatakan bahwa saat ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan RI sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.

"Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para JCH," kata Puji Raharjo.*

Baca juga: BPKH siapkan Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji 2024

Baca juga: Biaya haji ditetapkan Rp93,4 juta, calon haji hanya bayar Rp56 juta