Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bali Nusra mencatat realisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai 84,66 persen.

"Target validasi NIK adalah sebesar 703.225 wajib pajak dan yang sudah tervalidasi 595.333 wajib pajak atau 84,66 persen," kata Pelaksana Tugas Kakanwil DJP Bali Nusra yang juga Kepala Kantor Wilayah Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh secara daring dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kupang, NTT, Selasa.

Pemadanan NIK dan NPWP adalah sebuah kebijakan secara nasional dalam rangka pengintegrasian data kependudukan dengan perpajakan.

Terhitung mulai 1 Januari 2024 nanti seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK.

Nurbaeti mengatakan persentase pemadanan NIK dan NPWP pada enam unit kerja di NTT telah berada pada angka di atas 80 persen dengan rincian 87,98 persen di KPP Pratama Waingapu, 87,01 persen di KPP Pratama Ende, 85,80 persen di KPP Pratama Atambua, 84,81 persen di KPP Pratama Ruteng, 84,03 di KPP Pratama Maumere, dan 82,50 persen di KPP Pratama Kupang.

"Yang belum tervalidasi masih 107.892 wajib pajak," katanya menambahkan.

Upaya edukasi pemadanan NIK dan NPWP ini terus dilakukan oleh kantor layanan di daerah baik melalui sosialisasi maupun kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada setiap kabupaten.

Menurut Nurbaeti, permasalahan yang sering dijumpai adalah perbedaan data kependudukan yang tertera pada kartu tanda penduduk milik wajib pajak yang ada, bukan pada NPWP.

Oleh karena itu, upaya validasi harus dilakukan langsung dengan mengonfirmasi para wajib pajak.

Para petugas pajak pun telah melakukan upaya untuk mempercepat pemadanan NIK dan NPWP dengan menemui langsung para wajib pajak.

"Jadi, langsung dikonfirmasi ke wajib pajak dan teman-teman sudah langsung turun, bahkan ke tingkat kelurahan hingga RT dan RW," ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk segera melakukan proses itu melalui tautan resmi DJP Online atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.

Baca juga: Kakanwil DJP Nusra: MotoGP Mandalika berimbas pada penerimaan pajak
Baca juga: Kanwil DJP Nusra kumpulkan penerimaan pajak Rp4,73 triliun per Oktober
Baca juga: DJP Nusra targetkan penerimaan pajak Rp5,89 triliun