Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro menyebutkan, Polda Metro Jaya harus lebih galak dan jangan membuka ruang kompromi terkait penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. "Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi," katanya.
Castro juga menilai Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi dan peran-peran mereka dalam perkara ini.

"Setidaknya Polda Metro Jaya tetap mesti terbuka kepada publik. Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Besok mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Mabes Polri
Castro juga mengatakan, jika Polda Metro Jaya tidak transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. "Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.

Baca juga: Penyidik jadwalkan pemeriksaan SYL besok siang di Bareskrim

Ade menyebutkan terdapat 91 saksi dan delapan saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. Adapun lama waktu pencegahan tersebut adalah 20 hari.

"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11).