Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. "Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi," katanya.
Baca juga: Besok mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Mabes Polri
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.
Baca juga: Penyidik jadwalkan pemeriksaan SYL besok siang di Bareskrim
Ade menyebutkan terdapat 91 saksi dan delapan saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11).