Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupaya melindungi area konservasi di kawasan Pelabuhan Molawe melalui penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Selain berfungsi sebagai pintu gerbang utama transportasi laut dalam menyuplai komoditas perdagangan antardaerah dan melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, bongkar muat barang dan mobilisasi penumpang, Pelabuhan Molawe juga memilik area konservasi yang harus dilindungi," kata Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Capt Andi Aswad, di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe memiliki peran penting dalam melayani kebutuhan transportasi kapal dari Kabupaten Konawe Utara dari/ke berbagai tujuan.

Menurut dia, diperlukan perencanaan yang cermat dan pengaturan alur pelayaran di Pelabuhan Molawe yang tepat, aman, dan efisien serta melindungi lingkungan maritim.

Dia mengatakan, penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Molawe bukanlah sekadar tugas teknis dalam menentukan kedalaman yang ideal, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

Selain itu, alur pelayaran yang tepat dan efektif akan memberikan manfaat besar, baik bagi para pelaut yang melintasi perairan maupun bagi seluruh komunitas yang bergantung pada aktivitas pelabuhan.

Dengan pengaturan alur pelayaran yang baik, akan meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa, pengurangan biaya logistik, serta peluang baru bagi sektor pariwisata dan industri lainnya.

“Lebih dari itu, alur pelayaran yang aman dan selamat akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan laut kita, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem maritim," ujarnya.

Capt Andi Aswad juga mengatakan bahwa penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Molawe sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan, agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, maka penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan.

"Penetapan alur pelayaran hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju peningkatan kesejahteraan dan kemajuan berkelanjutan," katanya pula.
Baca juga: UPP Kelas III Molawe terapkan sistem digital dalam pelayanan pelabuhan