Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada besok hari, Rabu di Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan siang pukul 14.00 WIB. "Betul (diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," ucap Arief.

Namun, Arief enggak merinci materi pemeriksaan apa yang akan digali terhadap SYL besok. Namun, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan, dan yang pertama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Arief juga menyampaikan, selain SYL, besok pihaknya juga memeriksa beberapa orang saksi. "Ada beberapa yang diperiksa juga," ujarnya.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan SYL karena berstatus tersangka KPK

Baca juga: KPK tegaskan penetapan tersangka SYL tidak cacat hukum


Tim Penasihat Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik pada Senin (27/11), yang memberitahukan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya besok hari.

Dalam pemeriksaan besok, kata Jamaluddin, SYL akan didampingi tim penasihat hukumnya. "Beliau besok diperiksa di Bareskrim jam dua siang," kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, pemeriksaan besok terkait penajaman keterangan dari kliennya usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Sebetulnya pemeriksaan yang besok itu karena Pak Firli ini sudah jadi tersangka, mungkin ada penajaman saja sedikit mungkin terkait substansi, atau pokok permasalahan yang dihadapi," imbuhnya.

Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini, dan siap mendukung penyidik dalam memberikan keterangan, maupun dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan berjalan.

Baca juga: SYL enggan komentari penetapan tersangka Firli

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini status kliennya adalah sebagai saksi, bukan pelapor. Sehingga pemeriksaan terhadap kliennya, terkait dengan apa yang diketahui, apa yang dilihat dan apa yang dialami olehnya.

"Sebetulnya kami berharap semua permasalahan ini berjalan baik, berjalan lancar, kemudian saya kira teman-teman penyidik pasti profesional untuk itu, bagi masyarakat ya kita menunggu saja, memberikan support ke penyidik, agar mereka lebih yakin, mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Jamaluddin.

SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK yang saat ini sudah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Firli Bahuri, selaku Ketua KPK sebagai tersangka.