Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengupayakan harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tetap stabil menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).

"Strategi stabilisasi harga Kemendag menjelang Nataru yaitu optimalisasi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang penting," kata Pelaksana Tugas Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Krisna Ariza dalam diskusi publik "Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya" yang digelar di Jakarta, Selasa.

Krisna menjelaskan Kemendag memberikan perhatian terhadap harga komoditas pada masa libur Nataru lantaran adanya pembatasan operasional angkutan barang, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan.

Adapun strategi yang ditempuh Kemendag antara lain dengan melakukan optimalisasi pemantauan barang kebutuhan pokok secara harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.

Kemudian, penguatan koordinasi dalam rangka pengendalian inflasi bersama kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusivitas sarana perdagangan seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kemendag tetap berkoordinasi demi memastikan kelancaran arus distribusi barang khususnya kebutuhan pokok dan penting, sampai ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau," ujarnya.

Kemenhub menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar guna menghindari kepadatan kendaraan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kemendag: Indonesia perlu fokus tingkatkan nilai tambah komoditas
Baca juga: Wamendag: Cadangan beras cukup untuk kebutuhan hingga akhir 2023
Baca juga: Kemendag pastikan harga daging ayam kembali normal