Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membatalkan Keputusan KPU yang menghapus dapil Jabar II dan Jateng III.

"Kami mengapresiasi penuh keputusan ini. Keputusan Bawaslu yang meloloskan calon legislatif (caleg) PPP di dapil Jateng III dan Jabar II sudah tepat," kata Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media DPP PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan DPP PPP saat mendaftarkan calegnya.

"Caleg PPP sudah memenuhi kuota 30% perempuan dan telah memenuhi syarat. Terlebih untuk Jateng III," katanya.

Ketika menanggapi keputusan KPU yang dianulir oleh Bawaslu adalah masalah KTP, Arwani menyatakan, pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP sudah sangat jelas, dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama yang habis masa berlakunya dianggap masih berlaku.

"Sementara, caleg atas nama Ainaul Mardhiyyah telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku. Dengan demikian, sudah betul jika akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa atas nama hukum pencalonan Ainaul Mardhiyyah sebagai calon DPR dari PPP telah memenuhi syarat," kata dia.

Untuk dapil Jabar II, Arwani yang juga terkena imbas dari keputusan KPU, menambahkan, seluruh caleg telah memenuhi syarat.

"Kami menanti tindak lanjut KPU untuk menjalankan keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No.8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD bahwa Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan Keputusan Terakhir dan Mengikat, kecuali terhadap Keputusan Sengketa Pemilu berkaitan Verifikasi Parpol dan DCT," kataArwani.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan oleh DPP PPP terkait tidak diikutsertakannya Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III partai tersebut berdasarkan keputusan KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu.

"Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kami akan pulihkan," tutur Hadar.(*)