Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pengucapan sumpah jabatan itu dilakukan usai sebelumnya Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, tertanggl 24 November 2023.

“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,” ucap Nawawi dalam sumpahnya di hadapan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin.

Nawawi bersumpah bahwa dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas Ketua KPK sementara, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung melalui siapapun juga suatu janji atau pemberian.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia RI,” ucapnya lagi.

Dia bersumpah senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, dan tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa dan negara.

“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” ujarnya.