Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading

3. Mall Citraland Jakarta Barat

4. Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan

5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang

8. Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)

9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur

10. Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB

14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Baca juga: Bapenda DKI: Realisasi pajak kendaraan bermotor capai Rp7,6 triliun


Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.