ASN Bekasi dilarang buat kebijakan yang untungkan peserta Pemilu 2024
25 November 2023 22:44 WIB
Arsip Foto - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menandatangani deklarasi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2024 demi menjaga netralitas.
"Dalam hal kebijakan, dilarang membuat kebijakan yang pro terhadap salah satu kontestan pemilu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu.
Dia mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dani mengungkapkan pelarangan itu termasuk melakukan foto bersama dengan kontestan pemilu, terlebih menggunakan pose mengikuti nomor urut peserta.
"Kita sudah mengimbau para ASN ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres maupun partai. Mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat juga dilarang," katanya.
Baca juga: Bekasi deklarasi pemilu damai berlandaskan Pancasila
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN yang bertugas mengawasi sekaligus melakukan klarifikasi kepada para aparatur yang diduga terlibat politik praktis.
"Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN dan atau kalau yang pidana ke Pengadilan, satgas ini yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam partai politik atau politik praktis dari kandidat yang berlaga pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, menjaga netralitas ASN merupakan bagian dari mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil tanpa ada afiliasi ke salah satu kontestan.
"Sehingga pemilu sesuai harapan kita bersama, sukses penyelenggaraan serta menghadirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat," kata dia.
"Dalam hal kebijakan, dilarang membuat kebijakan yang pro terhadap salah satu kontestan pemilu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu.
Dia mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dani mengungkapkan pelarangan itu termasuk melakukan foto bersama dengan kontestan pemilu, terlebih menggunakan pose mengikuti nomor urut peserta.
"Kita sudah mengimbau para ASN ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres maupun partai. Mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat juga dilarang," katanya.
Baca juga: Bekasi deklarasi pemilu damai berlandaskan Pancasila
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN yang bertugas mengawasi sekaligus melakukan klarifikasi kepada para aparatur yang diduga terlibat politik praktis.
"Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN dan atau kalau yang pidana ke Pengadilan, satgas ini yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam partai politik atau politik praktis dari kandidat yang berlaga pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, menjaga netralitas ASN merupakan bagian dari mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil tanpa ada afiliasi ke salah satu kontestan.
"Sehingga pemilu sesuai harapan kita bersama, sukses penyelenggaraan serta menghadirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: