Gorontalo (ANTARA News) - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Senin, mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pengelola rumah makan untuk menutup usahanya di siang hari selama bulan suci ramadhan.

"Pengelola rumah makan wajib tutup siang hari selama ramadhan, seperti yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Bupati.

Instruksi ini kata bupati, berlaku tegas sebab pemerintah daerah (pemda) bersinergi dengan pemerintah desa, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) menertibkan rumah makan yang buka pada siang hari.

Para pengelola usaha kuliner di daerah ini, hanya akan diizinkan buka pada sore jelang buka puasa hingga malam hari.

Bupati mengakui, instruksi menutup usaha rumah makan disiang hari selama bulan ramadhan sudah dijalankan semenjak lama, sehingga dipastikan tidak ada yang keberatan mengikuti aturan ini.

Sebab aturan tersebut merupakan bentuk tolerasi umat yang terus dipupuk di daerah ini, untuk menghormati umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa sebaik-baiknya.

Sidak yang akan dikoordinir oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan menertibkan penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam di seluruh kawasan jajanan maupun pusat ibu kota kecamatan. (*)