Piala Dunia U17
Polda Jateng tangkap penjual tiket palsu Piala Dunia U-17
25 November 2023 20:45 WIB
Petugas memeriksa tiket penonton pertandingan Grup C Piala Dunia U-17 2023 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (11/11/2023). Pertandingan antara Timnas Inggris dan Kaledonia Baru menjadi laga pembuka di stadion berkapasitas 82.000 penonton itu. ANTARA FOTO/Hana Dewi Kirana/app/nz.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap pria berinisial MS, seorang penjual tiket palsu Piala Dunia U-17.
Kepala Sub Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir menyatakan pelaku mengunggah penjualan tiket Piala Dunia U-17 di laman Facebook miliknya pada Senin (20/11).
Pada hari itu terdapat pertandingan Piala Dunia U-17 antara Ekuador melawan Brazil dan Spanyol kontra Jepang di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
"Jadi seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunnya itu ada foto keluarga. Akun ini dibuat sekitar tiga bulan sebelum Piala Dunia dimulai," kata Kombes Anwar seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta.
Dari unggahan MS tersebut, ada tiga korban yang kemudian mengirim pesan berisi minat mereka membeli tiket. Salah satu korbannya adalah warga Solo berinisial AK (38 tahun), karyawan swasta yang membeli tiket dengan harga Rp120.000.
Korban selanjutnya mentransfer uang tersebut via aplikasi Dana. Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket.
Namun demikian, setelah korban memindai barcode di pintu masuk, muncul keterangan bahwa tiket tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Baca juga: Gol tunggal Ismail Bouneb bawa Prancis ke semifinal Piala Dunia U-17
Akibat kejadian ini, panitia segera berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta korban untuk langsung membuat laporan. Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Piala Dunia U-17 2023 saat ini telah memasuki fase perempat final dan semifinal. Satu pertandingan perempat final tersisa mempertandingkan Mali melawan Maroko di Stadion Manahan, Solo, pada Sabtu (25/11).
Sedangkan tiga tiket semifinal lainnya telah diamankan oleh Argentina, Jerman, dan Prancis. Argentina akan menghadapi Jerman pada Selasa (28/11).
Baca juga: Pelatih Prancis bangga lolos ke semifinal Piala Dunia U-17
Baca juga: Solo nikmati rembesan ekonomi Piala Dunia U-17
Kepala Sub Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir menyatakan pelaku mengunggah penjualan tiket Piala Dunia U-17 di laman Facebook miliknya pada Senin (20/11).
Pada hari itu terdapat pertandingan Piala Dunia U-17 antara Ekuador melawan Brazil dan Spanyol kontra Jepang di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
"Jadi seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunnya itu ada foto keluarga. Akun ini dibuat sekitar tiga bulan sebelum Piala Dunia dimulai," kata Kombes Anwar seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta.
Dari unggahan MS tersebut, ada tiga korban yang kemudian mengirim pesan berisi minat mereka membeli tiket. Salah satu korbannya adalah warga Solo berinisial AK (38 tahun), karyawan swasta yang membeli tiket dengan harga Rp120.000.
Korban selanjutnya mentransfer uang tersebut via aplikasi Dana. Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket.
Namun demikian, setelah korban memindai barcode di pintu masuk, muncul keterangan bahwa tiket tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Baca juga: Gol tunggal Ismail Bouneb bawa Prancis ke semifinal Piala Dunia U-17
Akibat kejadian ini, panitia segera berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta korban untuk langsung membuat laporan. Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Piala Dunia U-17 2023 saat ini telah memasuki fase perempat final dan semifinal. Satu pertandingan perempat final tersisa mempertandingkan Mali melawan Maroko di Stadion Manahan, Solo, pada Sabtu (25/11).
Sedangkan tiga tiket semifinal lainnya telah diamankan oleh Argentina, Jerman, dan Prancis. Argentina akan menghadapi Jerman pada Selasa (28/11).
Baca juga: Pelatih Prancis bangga lolos ke semifinal Piala Dunia U-17
Baca juga: Solo nikmati rembesan ekonomi Piala Dunia U-17
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2023
Tags: