Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Maharany Suciono dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Dia diperiksa untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Maharany datang sekitar pukul 11.00 WIB bersama dengan pamannya. Namun dia tidak menjawab pertanyaan wartawan, hanya tersenyum sambil masuk ke gedung KPK.

Mahasiswi itu didapati ada bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, saat operasi tangkap tangan KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada 29 Januari 2013.

Maharany mengakui bahwa ia berhubungan intim dengan Ahmad Fathanah dan mendapatkan imbalan Rp10 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari dana Rp1 miliar yang didapat Fathanah dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi.

Uang tersebut adalah bagian dari komisi yang diberikan Juard dan Arya untuk mendapat kuota impor daging sapi 8.000 ton dengan perjanjian besar imbalan Rp5.000/kilogram sehingga jumlah komisi total mencapai Rp40 miliar.

Pengadilan sudah menjatuhkan vonis terhadap Juard dan Arya berupa hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta karena dianggap memberikan suap kepada pejabat negara Luthfi Hasan Ishaaq.