Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan upaya pemberian insentif pajak bagi koperasi terkait diterapkannya pajak UKM melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2013 yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2013.

"Kami berpendapat perlu dilakukan pengkajian untuk memberikan keringanan pajak bagi koperasi mengingat karakteristik koperasi," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin, Teguh Boediyana, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pemberian keringanan atau insentif bagi koperasi terkait penerbitan aturan pajak UKM tersebut akan menjadi salah satu upaya yang bisa mendorong pemberdayaan koperasi di Tanah Air.

Apalagi, menurut dia, penerapan aturan tentang pajak kepada koperasi akan lebih mudah karena koperasi memiliki manajemen dan pengelolaan yang umumnya lebih baik ketimbang pelaku usaha kecil.

"Kalau koperasi karena memang memiliki status hukum yang jelas dan dikelola baik, lebih memudahkan dalam melakukan berbagai ketentuan pajak, tapi pemberian insentif tetap harus diwacanakan bagi mereka sebagai bentuk keberpihakan," katanya.

Terkait pemberlakuan pajak UKM, pihaknya mengusulkan agar dilakukan dahulu uji coba sehingga nantinya pemerintah dapat menilai sejauh mana kesulitaan dan implikasinya kepada para wajib pajak.

Di sisi lain seandainya di lapangan ternyata banyak merugikan pelaku UKM, maka Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan yang mengatur pajak tersebut.

"Yang perlu dicacat pula bahwa pajak harus digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran bangsa," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden yang mengatur pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Dalam Perpres itu, UKM akan terkena pajak sebesar 1 persen dari total omzet penjualan.

Pemberlakuan pajak UKM diharapkan pemerintah bisa memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum optimal.

Selain juga, UKM-UKM tersebut diharapkan bisa belajar membayar pajak meski usahanya baru merangkak.

UKM yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap, tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, tetapi omzetnya hingga Rp4,8 miliar.

Hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.

(H016)