Kemendagri optimalisasi kerja sama desa untuk percepat pembangunan
25 November 2023 10:46 WIB
Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD Murtono saat membuka acara FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, Jumat (24/11/2023) (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Revisi ini dilakukan salah satunya untuk mengoptimalkan kerja sama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di desa," ujar Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD Murtono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Murtono, keterlibatan para pemangku kepentingan dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan di desa.
Apalagi, Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Ini semua perlu diidentifikasi dan dikelola secara lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.
"Sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar Desa sebagai akibat dari perbedaan potensi," ujarnya.
Dia mengakui dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.
"Oleh sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," ucap Murtono.
Ia mencontohkan permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Untuk itu, Murtono menegaskan perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.
Penguatan terhadap lembaga kerja sama Desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar Desa
Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerja sama desa.
"Dengan diinisiasinya proses revisi ini diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan Desa dan menjawab kebutuhan
serta tantangan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Revisi ini dilakukan salah satunya untuk mengoptimalkan kerja sama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
"UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di desa," ujar Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD Murtono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Murtono, keterlibatan para pemangku kepentingan dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan di desa.
Apalagi, Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Ini semua perlu diidentifikasi dan dikelola secara lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.
"Sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar Desa sebagai akibat dari perbedaan potensi," ujarnya.
Dia mengakui dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.
"Oleh sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," ucap Murtono.
Ia mencontohkan permasalahan dan kendala yang muncul dalam implementasi, antara lain, penerapan tata cara kerja sama desa dari tahapan persiapan hingga pelaporan belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Selain itu, terdapat regulasi dan kebijakan baru yang belum terakomodir. Untuk itu, Murtono menegaskan perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan lintas komponen dan Kementerian/Lembaga.
Penguatan terhadap lembaga kerja sama Desa, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) juga belum berfungsi secara maksimal dalam proses kerjasama antar Desa
Di sisi lain, terdapat dinamika kebijakan yang belum diatur yang berpotensi mendukung pengembangan dan perluasan ruang lingkup kerja sama desa.
"Dengan diinisiasinya proses revisi ini diharapkan terbangun ekosistem kebijakan yang lebih aplikatif, tepat guna dalam mengoptimalkan potensi dan kebutuhan Desa dan menjawab kebutuhan
serta tantangan di masa yang akan datang," pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: