KPU fokus tingkatkan partisipasi difabel
24 November 2023 23:14 WIB
Ilustrasi - Seorang difabel netra menyalurkan hak pilihnya di TPS 03, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat Pemilu 2019. (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya memiliki fokus utama untuk meningkatkan partisipasi difabel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas," kata Idham dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut Idham, KPU RI juga telah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.
"Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama," jelas Idham.
Baca juga: KPU DKI pastikan warga disabilitas nyaman saat memilih di TPS
Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.
"Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille," katanya.
Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan termasuk difabel.
Baca juga: KPU harap materi kampanye capres dan cawapres ramah disabilitas
KPU RI mencatat jumlah difabel pemilih pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 1.101.178 pemilih, yang terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; 482.414 penyandang disabilitas fisik; 298.749 penyandang disabilitas sensorik, yakni 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Kemenkumham-KPU DKI bahas Pemilu 2024 untuk warga pemasyarakatan
"Dalam konteks pemutakhiran daftar pemilih, kami juga memiliki concern terhadap hak-hak disabilitas," kata Idham dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut Idham, KPU RI juga telah meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas.
Dia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas juga diatur mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.
"Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama," jelas Idham.
Baca juga: KPU DKI pastikan warga disabilitas nyaman saat memilih di TPS
Sebelumnya, Idham juga meminta kepada tim kampanye tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas dalam memikat pemilih pada Pilpres 2024.
"Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille," katanya.
Menurut Idham, pemilu bukan hanya persoalan meraih suara sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus memperhatikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terutama dari kelompok rentan termasuk difabel.
Baca juga: KPU harap materi kampanye capres dan cawapres ramah disabilitas
KPU RI mencatat jumlah difabel pemilih pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 1.101.178 pemilih, yang terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual; 264.594 penyandang disabilitas mental; 482.414 penyandang disabilitas fisik; 298.749 penyandang disabilitas sensorik, yakni 126.880 sensorik wicara, 52.526 sensorik rungu, dan 119.343 sensorik netra.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Kemenkumham-KPU DKI bahas Pemilu 2024 untuk warga pemasyarakatan
Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: