Polisi periksa mantan Menteri Pertanian pekan depan
24 November 2023 19:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). ANTARA/Risky Syukur/am.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan, menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.
"Betul (SYL diperiksa pekan depan)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu seiring dengan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli yang juga akan dilakukan pekan depan.
"Nanti akan kita 'update' berikutnya, tapi yang jelas mulai 27 November 2023, Senin, seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan," ujar Ade.
Baca juga: Firli Bahuri ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
Baca juga: Polda Metro tegaskan penanganan kasus Firli bebas dari tekanan
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.
"Betul (SYL diperiksa pekan depan)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu seiring dengan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli yang juga akan dilakukan pekan depan.
"Nanti akan kita 'update' berikutnya, tapi yang jelas mulai 27 November 2023, Senin, seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan," ujar Ade.
Baca juga: Firli Bahuri ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
Baca juga: Polda Metro tegaskan penanganan kasus Firli bebas dari tekanan
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: