Polisi sebut ada beberapa penyerahan uang dalam kasus Firli Bahuri
24 November 2023 16:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023). ANTARA/Risky Syukur/am.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Namun, Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.
Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pakar sebut perlu audit KPK pascapenetapan Firli sebagai tersangka
Baca juga: Kemensetneg siapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli
Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11).
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa empat pimpinan KPK pada pekan depan
Baca juga: Polda Metro Jaya koordinasi ke Dirjen Imigrasi cegah FB ke luar negeri
"Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Namun, Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.
Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pakar sebut perlu audit KPK pascapenetapan Firli sebagai tersangka
Baca juga: Kemensetneg siapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli
Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11).
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa empat pimpinan KPK pada pekan depan
Baca juga: Polda Metro Jaya koordinasi ke Dirjen Imigrasi cegah FB ke luar negeri
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: