Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyebutkan stigma negatif masyarakat terhadap perempuan penyandang disabilitas dapat menyebabkan sejumlah perilaku diskriminasi kepada mereka.

"Stigma negatif terhadap perempuan penyandang disabilitas itulah yang menjadikan perilaku diskriminasi terhadap mereka," katanya dalam diskusi mengenai kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Bahrul mengungkapkan stigma tersebut umumnya berasal dari keterbatasan informasi yang diperoleh masyarakat terkait penyandang disabilitas, yang turut memicu adanya ketidak pahaman masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Dia menilai stigma tersebut cenderung dihasilkan oleh orang asing yang tidak berelasi langsung, dan/atau bukan keluarga pendamping penyandang disabilitas.

"Banyak pemahaman bahwa perempuan disabilitas itu tidak bisa melakukan peran reproduksi dan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Itu stigma, karena tidak banyak masyarakat yang berelasi dengan perempuan disabilitas. Padahal mereka sama seperti ibu-ibu lainnya yang pintar memasak, serta melayani suami dan keluarga, tapi karena informasinya tidak cukup maka menimbulkan stigma," ujarnya.

Untuk itu, Bahrul menyatakan pihaknya mendorong berbagai upaya yang dilakukan untuk mengedukasi masyarakat secara luas agar tidak memberikan stigma negatif terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada keluarga pendamping perempuan penyandang disabilitas untuk dapat mengenalkan para perempuan penyandang disabilitas terhadap segala hal yang berpotensi mendiskriminasi mereka, sehingga mampu menyadari ancaman tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Diketahui, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) melaporkan sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan.

Baca juga: Mensos paparkan pemberdayaan perempuan-disabilitas pada petinggi ASEAN

Baca juga: Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS

Baca juga: Komnas dorong pelibatan perempuan sindrom down dalam sektor kehidupan