Kominfo dukung Pos Indonesia layani distribusi logistik pemerintah
23 November 2023 22:41 WIB
Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Gunawan Hutagalung saat acara "Customer Gathering Logistic Day" di Yogyakarta, Kamis (23/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mendukung PT Pos Indonesia melayani pendistribusian logistik pemerintah atau negara karena dinilai telah memenuhi standar sebagai penyelenggara pos dinas lainnya.
"Dari hasil evaluasi kami PT Pos sudah 'qualified' untuk memenuhi standar-standar sebagai penyelenggara pos dinas lainnya," kata Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Gunawan Hutagalung saat acara "Customer Gathering Logistic Day" di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya atau penyelenggaraan pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
Dalam beleid itu, penyelenggara pos dinas lainnya harus memenuhi sejumlah standar antara lain memiliki atau menguasai gerai di 70 persen kecamatan di seluruh Indonesia, layanan menjangkau 100 persen seluruh kecamatan di Indonesia.
Berikutnya, memiliki layanan pengaduan dan informasi selama 24 jam untuk 7 hari seminggu, serta menetapkan risiko jumlah kehilangan kiriman maksimal sebanyak 1 ppm (part per million) atau satu kejadian setiap 1 juta penanganan kiriman.
Menurut Gunawan, karena menyangkut keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan negara maka perusahaan penyelenggara pos yang ditunjuk sebagai penyelenggara pos kedinasan wajib memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari sebanyak 743 perusahaan di Indonesia yang telah mendapat izin sebagai penyelenggara pos, menurut dia, tidak otomatis dipersilakan pula untuk ikut mendistribusikan logistik pemerintah atau negara.
"Hanya yang mampu memenuhi standar itu yang bisa kami daftar dalam list penyelenggara pos kedinasan. Sampai sekarang baru satu yang meminta untuk didaftarkan dalam list itu yakni PT Pos Indonesia," kata dia.
Karena itu, Gunawan mengajak intansi dan lembaga pemerintah, serta BUMN agar menggunakan PT Pos sebagai penyelenggara pos kedinasan.
"Silakan dimanfaatkan supaya logistik kita makin kuat, negara kita makin kuat, dan negara kita makin maju," ujar dia.
Direktur Business Development and Portfolio Management PT Pos Indonesia Prasabri Pesti menuturkan sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, Pos Indonesia berkomitmen mengakselerasi industri kurir dan logistik di seluruh kawasan Indonesia.
"Pos Indonesia juga mendorong agar biaya logistik di Indonesia bisa ditekan," ujar dia.
Untuk menjangkau seluruh wilayah, kata dia, Pos Indonesia membagi wilayah kerja menjadi enam daerah atau regional, mencakup seluruh provinsi yang ada di Indonesia, dengan daya dukung 42 kantor cabang utama, 168 kantor cabang, dan 4.308 kantor cabang pembantu.
"Pos Indonesia terus bertransformasi menjadi perusahaan besar, yang bergerak pada bidang kurir, logistik, finansial, dan properti," kata Prasabri.
Baca juga: LKBN ANTARA sepakati kerja sama dengan PT Pos Indonesia
Baca juga: Pos Indonesia layani jasa perpindahan barang ASN ke IKN
Baca juga: Pos Indonesia siap distribusikan logistik Pemilu 2024
"Dari hasil evaluasi kami PT Pos sudah 'qualified' untuk memenuhi standar-standar sebagai penyelenggara pos dinas lainnya," kata Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Gunawan Hutagalung saat acara "Customer Gathering Logistic Day" di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya atau penyelenggaraan pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
Dalam beleid itu, penyelenggara pos dinas lainnya harus memenuhi sejumlah standar antara lain memiliki atau menguasai gerai di 70 persen kecamatan di seluruh Indonesia, layanan menjangkau 100 persen seluruh kecamatan di Indonesia.
Berikutnya, memiliki layanan pengaduan dan informasi selama 24 jam untuk 7 hari seminggu, serta menetapkan risiko jumlah kehilangan kiriman maksimal sebanyak 1 ppm (part per million) atau satu kejadian setiap 1 juta penanganan kiriman.
Menurut Gunawan, karena menyangkut keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan negara maka perusahaan penyelenggara pos yang ditunjuk sebagai penyelenggara pos kedinasan wajib memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari sebanyak 743 perusahaan di Indonesia yang telah mendapat izin sebagai penyelenggara pos, menurut dia, tidak otomatis dipersilakan pula untuk ikut mendistribusikan logistik pemerintah atau negara.
"Hanya yang mampu memenuhi standar itu yang bisa kami daftar dalam list penyelenggara pos kedinasan. Sampai sekarang baru satu yang meminta untuk didaftarkan dalam list itu yakni PT Pos Indonesia," kata dia.
Karena itu, Gunawan mengajak intansi dan lembaga pemerintah, serta BUMN agar menggunakan PT Pos sebagai penyelenggara pos kedinasan.
"Silakan dimanfaatkan supaya logistik kita makin kuat, negara kita makin kuat, dan negara kita makin maju," ujar dia.
Direktur Business Development and Portfolio Management PT Pos Indonesia Prasabri Pesti menuturkan sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, Pos Indonesia berkomitmen mengakselerasi industri kurir dan logistik di seluruh kawasan Indonesia.
"Pos Indonesia juga mendorong agar biaya logistik di Indonesia bisa ditekan," ujar dia.
Untuk menjangkau seluruh wilayah, kata dia, Pos Indonesia membagi wilayah kerja menjadi enam daerah atau regional, mencakup seluruh provinsi yang ada di Indonesia, dengan daya dukung 42 kantor cabang utama, 168 kantor cabang, dan 4.308 kantor cabang pembantu.
"Pos Indonesia terus bertransformasi menjadi perusahaan besar, yang bergerak pada bidang kurir, logistik, finansial, dan properti," kata Prasabri.
Baca juga: LKBN ANTARA sepakati kerja sama dengan PT Pos Indonesia
Baca juga: Pos Indonesia layani jasa perpindahan barang ASN ke IKN
Baca juga: Pos Indonesia siap distribusikan logistik Pemilu 2024
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: