Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12 persen atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, saat dihubungi di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Ia menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK tahun depan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," katanya.

Baca juga: BI sebut kenaikan UMP tak berpengaruh signifikan terhadap inflasi 2024

Baca juga: UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625


Dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar disebutkan usulan rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2024 sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Usulan rekomendasi kenaikan UMK tahun depan tersebut disampaikan Pemkab Karawang ke Pemprov Jabar sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (22/11), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.

Para pekerja dari berbagai serikat pekerja itu menuntut kenaikan UMK 20 persen pada tahun 2024. Di antara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen itu ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca juga: Pemprov Papua Tengah tetapkan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270