Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dirancang dan diselaraskan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan.

Semuel mengatakan hal itu dilakukan agar masyarakat tidak lagi bingung terhadap penerapan dari aturan-aturan yang seringkali ditemukan tumpang tindih.

"Terkait pidana itu normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel di Ruang Pers Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis.

Selain diselaraskan dengan UU KUHP terbaru, dia mengatakan RUU ITE membawa peningkatan dari UU sebelumnya dengan memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terkait penggunaan pasal-pasal di dalam aturan tersebut.

Baca juga: Wamenkominfo ajak masyarakat rangkul AI untuk semakin produktif

Ia mencontohkan terkait dengan penyebaran konten bermuatan asusila, dalam RUU perubahan kedua UU ITE pengecualian diberikan kepada korban yang mengungkap konten bermuatan asusila sebagai bentuk pembelaan.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengacu pada kasus Baiq Nuril yang pada 2012 malah dijatuhi hukuman kurungan maupun denda padahal dirinya menggunakan rekaman suara digital itu sebagai barang bukti untuk membela diri.

Contoh lainnya yang dihadirkan di RUU perubahan kedua UU ITE ialah terkait hak-hak masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat apabila menyangkut kepentingan umum maka tidak dapat dipidanakan dengan aturan tersebut.

Dengan perubahan yang dibawa di RUU perubahan kedua UU ITE, Semmy berharap peristiwa sejenis tidak lagi terjadi dan korban bisa mendapatkan keadilan hukum yang benar.

"Jadi kami beri pengecualian-pengecualian agar penggunaan pasal-pasal ini tidak serampangan digunakan dan ini yang kami lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/11), Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk jadi regulasi.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Baca juga: Anjuran ATSI kurangi BHP jadi insentif 5G dinilai realistis

Baca juga: Menkominfo sebut "Smart Kampung" solusi layanan digital di Banyuwangi

Baca juga: Pemancar baru TVRI dapat optimalkan siaran TV digital di Banyuwangi