Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menilai aturan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih dapat dievaluasi.

"Itu (HGU hingga 190 tahun di IKN) tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansi-nya," ujar Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa hukum berkembang sesuai kesepakatan-kesepakatan yang ada di masyarakat. Untuk itu, apabila aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan aturan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk menarik investasi masuk untuk pembiayaan pembangunan IKN. Menurut dia, aturan itu juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.

"Kan sebenarnya setiap perpanjang waktu (HGU) itu biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor," jelasnya.

Baca juga: Menteri PPN pastikan HGU 190 tahun di IKN bukan permintaan investor

Sebelumnya, Rabu (15/3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.

Menurut Menteri PPN regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana," kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Suharso menyampaikan bahwa peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.

Ia mencontohkan ada kemungkinan masyarakat yang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan hak dengan durasi 30 tahun atau 60 tahun, dan pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut.

Keputusan memperpanjang durasi HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN, karena di ibu kota baru tersebut memang tidak ada lahan yang bisa dikenai hak milik.

Dalam Pasal 17 PP 12/2023 tanah yang dialokasikan oleh Otoritas IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.