Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah mengatakan masyarakat di wilayah yang terkena dampak perubahan iklim cenderung lebih rentan terhadap migrasi paksa, perdagangan manusia, dan kerja paksa.
"Melihat dari kerangka hukum dan kebijakan dalam perlindungan dari dampak perubahan iklim, saat ini belum ada hukum yang secara spesifik mengatur dampak dari perubahan iklim di Indonesia," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Laely mengungkap studi kasus tentang warga Desa Sri Wulan yang kehilangan lahan pertanian justru mendapatkan pekerjaan sebagai buruh di industri di Semarang, Jawa Tengah.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan Indonesia adalah salah satu negara paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Baca juga: BRIN sebut wilayah pesisir jadi area paling terdampak perubahan iklim
Baca juga: BRIN kaji kebijakan pajak karbon untuk turunkan emisi gas rumah kaca
Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas Anna Amalia menyebutkan sebanyak 199 kabupaten/kota yang terletak di wilayah pesisir terancam dampak perubahan iklim.
. "Tak hanya kerugian fisik, perubahan iklim juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian, sehingga berpotensi menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut Anna menuturkan bahwa upaya mengatasi perubahan iklim memerlukan pemahaman tentang interaksi kompleks antara manusia dan alam melalui pendekatan multi disiplin berdasarkan kesetaraan dan keadilan gender.
Aksi terpadu dan kolaboratif dengan berbagai pihak, baik tingkat nasional maupun regional diperlukan dalam mewujudkan pembangunan berketahanan iklim untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan iklim.
Baca juga: BRIN: Perubahan iklim sebabkan tumbuhan punah
Baca juga: BRIN: Kebijakan harga karbon cara tepat kurangi emisi rumah kaca