Menkeu: APBN-APBD perlu disinergikan guna maksimalkan peran keduanya
22 November 2023 22:54 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Silaturahmi Rapat Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disinergikan guna memaksimalkan peran kedua instrumen tersebut.
Pasalnya, instrumen APBN dan APBD merupakan salah satu ikhtiar atau usaha pemerintah untuk menjaga perekonomian Indonesia dari berbagai guncangan.
“Kami menggunakan berbagai instrumen di dalam APBN karena kebutuhan ekonomi dan rakyat bermacam-macam. Instrumen APBN dan APBD itu adalah instrumen fiskal yang sangat penting,” kata Sri Mulyani dalam Silaturahmi Rapat Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Rabu.
Oleh karenanya, ia menyebutkan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) digunakan untuk penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Hal tersebut diperlukan karena hampir sepertiga belanja pemerintah diberikan melalui transfer kepada pemerintah daerah.
Jika sepertiga dari APBN amalannya disalurkan melalui pemerintah daerah, maka pemerintah pusat harus meyakinkan pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk menjalankan amalan. Maka dari itu, pemahaman penggunaan APBD menjadi penting,
Sebagai Ketua Umum IAEI, Menkeu pun berharap para ekonom IAEI dapat menjadi penghubung bagi daerah dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu pemerintah juga terus membangun sinergi antara pusat dan daerah.
Adapun desentralisasi otonomi daerah tercipta belum lama, yakni sekitar 20 tahun, sehingga masih banyak daerah dengan kemampuan dan kapasitas pengetahuan serta pemahaman APBD yang masih terbatas.
Dia mencontohkan, seperti halnya dalam pembangunan irigasi di suatu kabupaten harus ada kesesuaian perencanaan pembangunan antara irigasi yang dibangun pemerintah pusat dengan pembangunan daerah sekitar irigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Jadi itu menjadi sesuatu yang sangat tidak optimal dalam manfaatnya. Nah, sinergi pusat dan daerah itu perlu, baik berdasarkan program, proyek, hasil, atau berdasarkan kinerja,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu: Aset negara harus bekerja keras dan beri manfaat maksimal
Baca juga: Menkeu beri penghargaan 39 pengelola aset dan lelang berprestasi
Baca juga: Menkeu: Aplikasi SIMAN cara negara edukasikan aset negara ke publik
Pasalnya, instrumen APBN dan APBD merupakan salah satu ikhtiar atau usaha pemerintah untuk menjaga perekonomian Indonesia dari berbagai guncangan.
“Kami menggunakan berbagai instrumen di dalam APBN karena kebutuhan ekonomi dan rakyat bermacam-macam. Instrumen APBN dan APBD itu adalah instrumen fiskal yang sangat penting,” kata Sri Mulyani dalam Silaturahmi Rapat Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Rabu.
Oleh karenanya, ia menyebutkan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) digunakan untuk penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Hal tersebut diperlukan karena hampir sepertiga belanja pemerintah diberikan melalui transfer kepada pemerintah daerah.
Jika sepertiga dari APBN amalannya disalurkan melalui pemerintah daerah, maka pemerintah pusat harus meyakinkan pemerintah daerah memiliki kapasitas untuk menjalankan amalan. Maka dari itu, pemahaman penggunaan APBD menjadi penting,
Sebagai Ketua Umum IAEI, Menkeu pun berharap para ekonom IAEI dapat menjadi penghubung bagi daerah dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu pemerintah juga terus membangun sinergi antara pusat dan daerah.
Adapun desentralisasi otonomi daerah tercipta belum lama, yakni sekitar 20 tahun, sehingga masih banyak daerah dengan kemampuan dan kapasitas pengetahuan serta pemahaman APBD yang masih terbatas.
Dia mencontohkan, seperti halnya dalam pembangunan irigasi di suatu kabupaten harus ada kesesuaian perencanaan pembangunan antara irigasi yang dibangun pemerintah pusat dengan pembangunan daerah sekitar irigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Jadi itu menjadi sesuatu yang sangat tidak optimal dalam manfaatnya. Nah, sinergi pusat dan daerah itu perlu, baik berdasarkan program, proyek, hasil, atau berdasarkan kinerja,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu: Aset negara harus bekerja keras dan beri manfaat maksimal
Baca juga: Menkeu beri penghargaan 39 pengelola aset dan lelang berprestasi
Baca juga: Menkeu: Aplikasi SIMAN cara negara edukasikan aset negara ke publik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: