Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,067 juta, meski ada penolakan dari buruh.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan penetapan UMP DKI itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023, yang mana penetapan itu melibatkan sejumlah pihak termasuk pengusaha.

"UMP DKI 2024 sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, mau gimana lagi," kata Djoko di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penetapan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta merupakan jalan tengah terbaik bagi tenaga kerja dan pengusaha.

"Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik ya itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki," paparnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Heru menyebut besaran UMP 2024 selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 tiga persen dinilai masuk akal
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5,067 juta
Baca juga: Polisi bubarkan unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI