Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya membuka dua kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan yang dapat menampung empat permohonan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan delapan permohonan pengelolaan serta pemantauan lingkungan (UKL-UPL) setiap hari.
"Dari tahun 2015-2016, kita sama-sama merasakan adanya komplain Amdal yang lama sekali untuk investasi listrik dan lain-lain. Dari angka kira-kira 890-an hari sekarang harus ditekan sampai bisa selesai kira-kira 25 sampai 30 hari," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Pada 2018, jumlah permohonan persetujuan lingkungan tercatat hanya ada 100 permohonan. Kemudian angka itu meningkat menjadi 103 permohonan pada 2019 dan sebanyak 108 permohonan pada 2020.
Permohonan yang meningkat signifikan itu membebani waktu penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan. Hal ini terbukti pada review yang dilakukan pada awal Desember 2022, dimana hanya terdapat 403 permohonan persetujuan lingkungan yang dapat diselesaikan dari 1.399 permohonan.
Pada 27 Desember 2022, KLHK telah menerbitkan tiga surat keputusan dalam upaya percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan.
Ketiga surat keputusan itu untuk menetapkan penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri LHK kepada instansi lingkungan hidup daerah atau Komisi Penilai Amdal daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satuan tugas yang melibatkan internal KLHK dan pihak eksternal, seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).
Berdasarkan laporan pelaksanaan tim satuan tugas terdapat 931 permohonan persetujuan lingkungan pada 27 Desember 2022. Hingga akhir tahun 2022, satuan tugas transisi percepatan proses persetujuan lingkungan telah menyelesaikan 772 permohonan atau sebesar 83 persen.
Sedangkan permohonan persetujuan lingkungan yang belum diselesaikan ada 159 permohonan atau sebesar 17 persen.
Lebih lanjut Menteri Siti menyampaikan bahwa permohonan yang belum selesai diproses itu perlu ada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang melakukan proses pemeriksaan, simplikasi uji administrasi menjadi satu tahap, peningkatan proses kualitas permohonan yang diajukan pelaku usaha, dan memastikan proses layanan sesuai dengan service level agreement.
Baca juga: KLHK paparkan tiga topik perhutanan sosial di COP28
Baca juga: KLHK: Pengelolaan limbah baterai EV harus ditangani dengan benar
Baca juga: KLHK optimistis selesaikan 8 juta hektare perhutanan sosial pada 2024