Tiga terdakwa teroris bom divonis lebih ringan
4 Juli 2013 21:36 WIB
ilustrasi Sidang Teroris Beji Tiga terdakwa teroris Beji, Ahmad Sofyan (kiri), Agus Abdillah (tengah) dan Yusuf Rizaldi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/5). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Depok (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jabar, menvonis tiga terdakwa teroris bom Beji, Kota Depok Jawa Barat, Agus Abdillah, Yusuf Rizaldi, dan Ahmad Sofyan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Vonis dijatuhkan berbeda sesuai dengan perannya masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Prim Haryadi di Depok, Kamis.
Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara dan divonis lima tahun enam bulan. Agus Abdillah dituntut 10 tahun dan divonis tujuh tahun. Sedangkan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun dan divonis delapan tahun penjara.
Ia mengatakan vonis terhadap Yusuf Rizaldi lebih rendah dari kedua terdakwa lainnya karena dia hanya menyediakan tempat bagi terdakwa lainnya. Selain itu, Yusuf juga menyerahkan diri kepada polisi. Sedangkan Agus berperan sebagai perakit bom, sehingga vonisnya lebih berat.
Sementara Sofyan merupakan orang yang mendoktrin rekan-rekannya untuk merakit bom dan diledakkan di tiga tempat yaitu Mako Brimob Kelapa Dua, vihara dan Polres Jakarta Pusat divonis lebih berat dari kedua rekannya.
Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terdakwa Ahmad Sofyan merasa tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya dan akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan melakukan banding atau tidak.
Kuasa hukum mereka Muslim Bakrie menyatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atau tidak. "Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan hal tersebut," ujarnya.
Sedangkan JPU Iwan Setiawan mengatakan putusan hakim sudah sepatutnya diterima oleh terdakwa teroris. Vonis yang dijatuhkan sudah dua pertiga. Nanti saya akan konsultasi dengan tim terlebih dahulu ada waktu satu minggu lagi.
(F006/C004)
"Vonis dijatuhkan berbeda sesuai dengan perannya masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Prim Haryadi di Depok, Kamis.
Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara dan divonis lima tahun enam bulan. Agus Abdillah dituntut 10 tahun dan divonis tujuh tahun. Sedangkan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun dan divonis delapan tahun penjara.
Ia mengatakan vonis terhadap Yusuf Rizaldi lebih rendah dari kedua terdakwa lainnya karena dia hanya menyediakan tempat bagi terdakwa lainnya. Selain itu, Yusuf juga menyerahkan diri kepada polisi. Sedangkan Agus berperan sebagai perakit bom, sehingga vonisnya lebih berat.
Sementara Sofyan merupakan orang yang mendoktrin rekan-rekannya untuk merakit bom dan diledakkan di tiga tempat yaitu Mako Brimob Kelapa Dua, vihara dan Polres Jakarta Pusat divonis lebih berat dari kedua rekannya.
Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terdakwa Ahmad Sofyan merasa tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya dan akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan melakukan banding atau tidak.
Kuasa hukum mereka Muslim Bakrie menyatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atau tidak. "Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan hal tersebut," ujarnya.
Sedangkan JPU Iwan Setiawan mengatakan putusan hakim sudah sepatutnya diterima oleh terdakwa teroris. Vonis yang dijatuhkan sudah dua pertiga. Nanti saya akan konsultasi dengan tim terlebih dahulu ada waktu satu minggu lagi.
(F006/C004)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: