Jambi (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah melakukan penahanan terhadap tersangka JM selaku pelaksana teknik pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Terentang Baru, dalam kasus tindak pidana korupsi pipanisasi di kabupaten tersebut.

"Penahanan terhadap tersangka JM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber di Jambi Rabu.

Tersangka JM ditahan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan pipanisasi PAM pada Desa
Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju dimana dalam pengerjaannya terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan penghitungan oleh penyidik kejaksaan bersama pihak berwenang akhirnya ditemukan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204,29 juta.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JM maka jaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di LP Muara Bulian dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan.

Tersangka JM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 November sampai 10 Desember 2023 dan atas perbuatan tersangka JM di pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.