TePI Indonesia nilai lemahnya penegakan hukum dari Bawaslu
22 November 2023 17:16 WIB
Arsip foto - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow dalam 'webinar' bertema "Pilkada Ramah Anak", Kamis (17/9/2020). ANTARA/HO-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai lemahnya upaya penegakan hukum dari Bawaslu jelang Pemilu 2024.
"Pemilu kali ini memang penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu hampir tidak melakukan apa-apa, selain roadshow," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata. Dimana para pejabat, peserta pemilu, dan berbagai kelompok yang diduga sengaja melakukannya.
Menurutnya, pelanggaran itu akan terus berulang, hanya akan berpindah tempat. Dia mencontohkan salah satu kegiatan yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri salah seorang kontestan pemilihan presiden.
Baca juga: DKPP sebut 432 pelanggaran diproses sepanjang 2023
Baca juga: Satpol PP: Penurunan alat peraga kampanye harus sesuai arahan Bawaslu
"Mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu," ungkapnya.
Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan, karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.
"Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Selasa, 14 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Peserta Pilpres 2024 terdiri atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Pemilu kali ini memang penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu hampir tidak melakukan apa-apa, selain roadshow," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata. Dimana para pejabat, peserta pemilu, dan berbagai kelompok yang diduga sengaja melakukannya.
Menurutnya, pelanggaran itu akan terus berulang, hanya akan berpindah tempat. Dia mencontohkan salah satu kegiatan yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri salah seorang kontestan pemilihan presiden.
Baca juga: DKPP sebut 432 pelanggaran diproses sepanjang 2023
Baca juga: Satpol PP: Penurunan alat peraga kampanye harus sesuai arahan Bawaslu
"Mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu," ungkapnya.
Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan, karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.
"Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Selasa, 14 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Peserta Pilpres 2024 terdiri atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: