Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat ditemui awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu. Ia mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ucap Mukti.
Baca juga: Bareskrim tangkap bandar penjual narkoba di kafe Senopati
Baca juga: Bareskrim amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati
Seorang wanita berinisial A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati, Sabtu (18/11) malam. Namun, Mukti belum memerinci peran H.Baca juga: Bareskrim tangkap bandar penjual narkoba di kafe Senopati
Baca juga: Bareskrim amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati
Saat penggerebekan, ada dua wanita berinisial A dan O yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa kafe tersebut. Upaya menyembunyikan barang bukti itu terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Keduanya yakni A dan O.
Namun, O belum ditetapkan tersangka dan statusnya saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai menggerebek dua klub malam di Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11) malam. Salah satu kafe itu kemudian disegel karena ditemukan ekstasi.
Baca juga: Polri akan razia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun
Baca juga: Polri akan razia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun