Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ali juga belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/7) lalu, mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.
Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN
Baca juga: KPK sita dokumen proyek pengadaan di Kabupaten Muna
Baca juga: KPK dalami dugaan lobi dana PEN Kabupaten Muna
KPK panggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
22 November 2023 14:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: