Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray di Jayapura, Rabu, mengatakan per 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah yang mana setara dengan provinsi Papua.

“Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” katanya.

Menurut Frits, besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk, hal ini disebabkan, pihaknya masih belum memiliki dewan pengupah.

“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk kenaikan tersebut pihaknya mengaku ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” katanya lagi.

Dia menambahkan dengan UMP yang kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima sehingga diharapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu akan ada sanksi berat.

“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujarnya lagi.

Baca juga: UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3,39 juta
Baca juga: Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,8 juta