Bandung Barat (ANTARA News) - Sekitar 300 ribu WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayer) mengajukan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat.

"Batas waktu itu sudah merupakan perpanjangan dari jadwal semula 3 Juli lalu," katanya dalam acara sosialisasi BNP2TKI di Lapangan Bola Warung Awi, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis.

Ia optimistis dokumen seluruh WNI/TKI yang melanggar batas izin tinggal dapat diperbarui melalui Perwakilan RI di Arab Saudi sampai batas waktu yang ditentukan.

"Sehingga lebih 300 ribu WNI/TKI tidak resmi akan menjadi resmi dan akan terlindungi," katanya.

Kepala BNP2TKI juga mengingatkan para calon TKI untuk menggunakan dokumen resmi sesuai aturan dan mengurus dokumen keimigrasian ke otoritas yang berwenang.

"Kalau ada oknum atau calo yang membujuk rayu tapi tidak ada kaitan dengan tenaga kerja, itu penipuan, nanti akan bahaya dan menyulitkan diri TKI sendiri. Berangkat tanpa dokumen resmi, sangat bahaya," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terbujuk rayu pihak-pihak tertentu yang menawarkan pekerjaan di Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah karena pemerintah masih menghentikan penempatan TKI sektor informal ke lima negara tersebut.