Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengusulkan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap produk yang unligitimated (ilegal atau hasil kloning dan kosong) pada perangkat telekomunikasi ilegal.

"Mengingat besarnya jumlah perangkat telekomunikasi yang teridentifikasi unligitimate, maka saya usulkan adanya upaya pemblokiran IMEI bagi perangkat telekomunikasi yang ilegal," kata Mendag Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu.

Mendag membahas persoalan penataan IMEI pada perangkat telekomunikasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi.

Pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi wahana untuk menemukan solusi konkret yang efektif dan efisien dalam upaya mengatasi masih maraknya perkembangan peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal.

"Kita semua memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," katanya.

Salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan itu adalah masalah keberadaan IMEI yang seharusnya ada pada setiap perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan setiap pengguna layanan tersebut dimana IMEI satu sama lain bisa saling berbeda.

IMEI terletak di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau pemilik perangkat bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat.

Tujuan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.

Sampai saat ini tercatat sekitar 10--15 persen (sekitar 50 juta) perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang unlegitimated.

Jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta.

Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta.

Menurut Menteri Perdagangan, usulan ini di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

"Usulan ini karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian. Di samping itu ada upaya jangka pendek dan jangka panjang," katanya.

Merespon berbagai usulan tersebut, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi tersebut pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum.
(H016/B012)