FSPM Bali: Perusahaan agar atur skala upah usai UMP ditetapkan
21 November 2023 15:07 WIB
Arsip - Seorang pekerja membongkar muatan kapal berupa berbagai jenis ikan yang sudah dibekukan untuk diekspor, di Pelabuhan Benoa, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana).
Denpasar (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali saat ini fokus mendorong kewajiban perusahaan-perusahaan agar dalam mengatur skala upah sesuai dengan peraturan pemerintah, usai ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang nominalnya belum sesuai harapan serikat pekerja.
“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan, agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai kondisi,” kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Raibudi Darsana di Denpasar, Selasa.
Serikat pekerja ini mendorong agar perusahaan menyusun skala upah berdasarkan pertimbangan berapa banyak tanggungan karyawan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keagamaan, mengingat UMP semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
"Yang paling penting itu ada pekerja yang punya masa kerja, ada yang kerja 10-20 tahun jabatannya. Kedua, pekerja itu kan punya tanggungan keluarga, lalu juga harus diperhatikan masyarakat Bali adalah pelaku adat dan budaya setidaknya ada tunjangan keagamaan. Ini komponen-komponen yang mesti dinegosiasikan, jangan sampai sudah ditentukan struktur dan skala upah naiknya cuma Rp10.000," kata Rai.
Adapun upaya mereka dengan menjalin komunikasi intens dengan Dinas Ketenagakerjaan Bali, karena mereka yang wajib memastikan seluruh perusahaan mengikuti arahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sekretaris FSPM Bali itu menyadari bahwa kewajiban ini sebenarnya telah diterapkan sejak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 namun masih banyak perusahaan yang curang, oleh karena itu menuju tahun 2024 ia berharap pengawasan dan penindakan pemerintah tidak lemah.
“Setidaknya itu menjadi kepentingan kita agar mendorong perusahaan wajib menerapkan UMP satu tahun, itu harus fair dan dibuat tidak hanya oleh perusahaan tapi setidaknya mengajak pekerja berunding menentukan kesepakatan nominalnya berapa,“ kata Raibudi.
Yang menjadi kesulitannya lagi, tidak semua pekerja di Bali memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bernegosiasi dengan perusahaan masing-masing, bahkan sekalipun mereka sudah memiliki serikat pekerja.
Maka dari itu saat ini yang menjadi fokus FSPM Bali adalah menyelaraskan kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja, alih-alih memperdebatkan kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan.
Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 (3,68 persen) dari UMP berjalan 2023 Rp2.713.672.
Raibudi mengatakan awalnya serikat pekerja berharap ada kenaikan sebesar 10 persen, namun ketika menghitung bersama dewan pengupahan lainnya menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 hasil tersebut belum dapat tercapai.
“Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, di situlah ruang bagi pekerja melakukan negosiasi dengan perusahaan, agar upahnya tidak hanya UMP, tapi sesuai kondisi,” kata Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Raibudi Darsana di Denpasar, Selasa.
Serikat pekerja ini mendorong agar perusahaan menyusun skala upah berdasarkan pertimbangan berapa banyak tanggungan karyawan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keagamaan, mengingat UMP semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
"Yang paling penting itu ada pekerja yang punya masa kerja, ada yang kerja 10-20 tahun jabatannya. Kedua, pekerja itu kan punya tanggungan keluarga, lalu juga harus diperhatikan masyarakat Bali adalah pelaku adat dan budaya setidaknya ada tunjangan keagamaan. Ini komponen-komponen yang mesti dinegosiasikan, jangan sampai sudah ditentukan struktur dan skala upah naiknya cuma Rp10.000," kata Rai.
Adapun upaya mereka dengan menjalin komunikasi intens dengan Dinas Ketenagakerjaan Bali, karena mereka yang wajib memastikan seluruh perusahaan mengikuti arahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sekretaris FSPM Bali itu menyadari bahwa kewajiban ini sebenarnya telah diterapkan sejak penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 namun masih banyak perusahaan yang curang, oleh karena itu menuju tahun 2024 ia berharap pengawasan dan penindakan pemerintah tidak lemah.
“Setidaknya itu menjadi kepentingan kita agar mendorong perusahaan wajib menerapkan UMP satu tahun, itu harus fair dan dibuat tidak hanya oleh perusahaan tapi setidaknya mengajak pekerja berunding menentukan kesepakatan nominalnya berapa,“ kata Raibudi.
Yang menjadi kesulitannya lagi, tidak semua pekerja di Bali memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bernegosiasi dengan perusahaan masing-masing, bahkan sekalipun mereka sudah memiliki serikat pekerja.
Maka dari itu saat ini yang menjadi fokus FSPM Bali adalah menyelaraskan kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja, alih-alih memperdebatkan kenaikan UMP 2024 yang sudah ditetapkan.
Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 (3,68 persen) dari UMP berjalan 2023 Rp2.713.672.
Raibudi mengatakan awalnya serikat pekerja berharap ada kenaikan sebesar 10 persen, namun ketika menghitung bersama dewan pengupahan lainnya menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 hasil tersebut belum dapat tercapai.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023
Tags: