Kementerian ESDM tunjuk 3 bank Himbara kelola Dana Kompensasi Batubara
21 November 2023 15:06 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola dana kompensasi batubara (DKB) yang segera diimplementasikan.
"Yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.
Baca juga: Perpres tentang MIP Batubara masuk tahap finalisasi
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.
"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara," ujarnya.
Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: Perbankan siap dukung peningkatan daya saing industri hulu migas
Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.
Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.
Jika aturan tersebut segera diresmikan maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.
Baca juga: Perpres tentang MIP Batubara masuk tahap finalisasi
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.
"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara," ujarnya.
Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: Perbankan siap dukung peningkatan daya saing industri hulu migas
Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.
Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.
Jika aturan tersebut segera diresmikan maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Tags: