Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.

Pengesahan RUU TPNW, lanjut dia, akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan.

Sebagai koordinator kelompok kerja pelucutan senjata gerakan Non-Blok dan Ketua ASEAN 2023, lanjut dia, pengesahan RUU TPNW juga dapat dimanfaatkan pemerintah Indonesia sebagai alat untuk mengimbau negara-negara lain agar menjadi bagian dari traktat pelarangan senjata nuklir sebagai bentuk komitmen kecintaan lingkungan global yang damai dan stabil.

Selain itu, akan memperluas terciptanya kawasan bebas senjata nuklir dan peluang guna mempromosikan kepentingan politik luar negeri Indonesia.

"Terutama terkait dengan komitmen terhadap implementasi yang seimbang antara agenda pelucutan senjata nuklir nonproliferasi dan hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai,” kata Sugiono.

Baca juga: Bamsoet dorong RI jajaki kerja sama dengan Korsel dalam pemenuhan EBT
Baca juga: Indonesia minta Rusia setujui traktat bebas senjata nuklir ASEAN


Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Indonesia dapat mewujudkan kontribusi terhadap infrastruktur internasional yang komprehensif, holistik, dan mengikat secara hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir dengan disetujuinya RUU TPNW.

"Pengesahan Rancangan Undang-Undang TPNW dapat memberikan landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat untuk memajukan kepentingan politik luar negeri, khususnya dalam hal pelucutan senjata nuklir, dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Yasonna menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Selain itu, katanya lagi, pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan dan perdamaian internasional, sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi para wakil ketua DPR RI: Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 125 anggota dewan secara fisik dan 169 anggota dewan lainnya menyatakan izin.

"Total kehadiran 294 dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.