Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melaksanakan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan, dalam mencegah peredaran Narkoba.

Kepala Lapas Tahuna Suharno, di Manado, Selasa, mengatakan tes urine tersebut dilakukan setiap saat, selain kepada warga binaan juga pegawai lapas tersebut.

"Langkah ini dalam mengantisipasi, mencegah peredaran dan penggunaan Narkoba," kata Suharno.

Ia mengatakan pihaknya mendapatkan alat tes urine dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Dengan alat tes urine itu, pihaknya melakukan pemeriksaan urine terkait narkoba, dengan tidak menentukan waktu pelaksanaan tetapi setiap saat dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan tes urine itu, selain menggunakan tenaga kesehatan dari lapas tersebut, juga bekerjasama dengan Puskesmas atau dinas kesehatan setempat serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe.

"Lapas Sangihe ada MoU dengan BNNK Sangihe dalam program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN)," katanya.

Tanpa merinci ia mengatakan, bahwa di lapas tersebut terdapat dua warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkoba dan sejumlah terkait obat keras, dari Kabupaten Sangihe.

Selain itu, juga terdapat sejumlah warga binaan kasus narkoba baik pengguna maupun pengedar pindahan dari Lapas Manado, Bitung dan Minahasa.