Melalui akun 'X' resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara : LTC Glodok;
- Jakarta Barat : Mall Citraland;
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP asli berikut fotokopi mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Tingkat kelulusan uji praktik SIM model baru di DKI capai 80-90 persen